Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

PKS Sedang Mencari Sosok yang Tepat sebagai Ketua TPN dalam Koalisi Anies-Muhaimin

Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Alhabsy, mengungkapkan bahwa Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, PKB, dan PKS sedang mencari sosok yang tepat sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) untuk Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Aboe Bakar mengatakan bahwa semua pihak harus bersabar dalam menentukan nama Ketua TPN, karena mereka sedang mencari sosok yang tepat. Dia mengatakan bahwa mereka mencari sosok muda yang memiliki kemampuan manajerial dan berkelas. Jika memungkinkan, sosok tersebut bisa berasal dari luar partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan. Namun, jika tidak memungkinkan, mereka akan memilih dari dalam partai politik.

Aboe Bakar menjelaskan bahwa PKS bukanlah partai yang kaya, tetapi memiliki semangat perjuangan yang besar. Oleh karena itu, Koalisi Perubahan membutuhkan sosok yang memiliki kelas, kemampuan manajerial yang baik, dan memiliki pandangan bahwa Indonesia adalah negara yang luas, dari Sabang sampai Merauke.

Selain itu, Aboe mengatakan bahwa proses pergerakan pemenangan di bawah Badan Pekerja Anies-Muhaimin (Baja Amin) telah dimulai di tingkat grassroot. Namun, nama Ketua TPN belum diumumkan.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin telah mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden di KPU RI pada Kamis, 19 Oktober 2023, dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU RI. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan tahapan yang ditentukan oleh KPU RI.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan berlangsung dari 19 hingga 25 Oktober 2023. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sumber: ANTARA