Ketua MPR Mengungkapkan Desakan yang Semakin Kuat terhadap Amandemen ke-5 UUD 1945

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo mengatakan bahwa desakan untuk amandemen ke-5 Undang-Undang Dasar 1945 semakin kuat. Bambang Soesatyo mengungkapkan hal ini ketika menerima hasil kajian dari Pemuda Panca Marga (PPM). Menurut PPM, setelah empat kali amandemen, telah terbentuk sebuah “konstitusi baru” yang dinamakan sebagai UUD Tahun 2002. PPM menilai bahwa konstitusi baru ini tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila karena terdapat inkonsistensi, kontradiksi, dan ketidakselarasan antar pasal dan antar ayat.

Banyak organisasi kemasyarakatan seperti FKPPI, Pemuda Pancasila, dan DPD RI mengusulkan agar MPR RI segera menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengembalikan konstitusi kepada naskah orisinal yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945, dan kemudian disempurnakan melalui addendum agar naskah asli yang dibuat oleh para pendiri bangsa tetap ada.

Hasil kajian PPM juga menekankan pentingnya mengembalikan kedudukan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara, sebagaimana yang telah diusulkan oleh berbagai organisasi sosial kemasyarakatan lainnya. PPM juga menekankan pentingnya mengembalikan kewenangan subjektif superlatif MPR RI melalui Tap MPR RI, seperti yang dimiliki oleh presiden untuk mengeluarkan perppu dalam keadaan darurat atau kegentingan memaksa.

Menurut Bambang Soesatyo, keberadaan Tap MPR RI dapat menjadi pintu darurat konstitusi dan solusi dalam mengatasi berbagai persoalan negara seperti kebuntuan politik antar lembaga negara atau antara cabang kekuasaan, serta kondisi kedaruratan keuangan dalam skala besar.

Contohnya, ketika terjadi kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan dengan DPR RI, kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR RI dengan Mahkamah Konstitusi (MK), atau sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK. Karena hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri, MK tidak bisa menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara.

Aspirasi yang sama juga telah disampaikan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), FKPPI, Pemuda Pancasila, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri), Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Forum Komunikasi (FOKO) Purnawirawan TNI/Polri, Wapres ke-6 RI Try Sutrisno, dan sekitar 7.841 lembaga swadaya masyarakat.

Sumber: Antara