Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Menjamin kelangsungan pembangunan Jakarta melalui Rancangan Undang-Undang Dewan Kota Jakarta

RUU DKJ akan mengusung konsep pembangunan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi Indonesia. RUU tersebut berusaha mengatur berbagai aspek penting untuk perkembangan Jakarta, termasuk aset dan kelengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, hak-hak yang selama ini belum diterima oleh Jakarta juga akan didapatkan melalui RUU tersebut.

RUU DKJ juga diharapkan memberikan dasar hukum yang ajek untuk menyelamatkan Jakarta dari ancaman kenaikan permukaan laut. Salah satu hal yang diharapkan tercantum dalam RUU tersebut adalah kewenangan pengelolaan ekosistem pesisir Jakarta yang diberikan kepada pemerintah provinsi secara utuh. Hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi Jakarta tenggelam dan mencegah tumpang tindih kewenangan dalam penanganan terhadap masalah ekosistem di pesisir Jakarta.

Dalam menyusun RUU DKJ, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk tim khusus yang terdiri dari perwakilan setiap dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) DKI Jakarta. Tim ini bertugas menyusun dan menyempurnakan usulan Pemprov DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat terkait naskah akademik dan RUU tersebut.

Namun, keputusan soal nama resmi Jakarta di masa mendatang masih dibahas oleh Pemerintah Pusat. Ada dua opsi yang dibicarakan, yaitu “Daerah Khusus Ekonomi Jakarta” dan “Daerah Khusus Jakarta”. Keputusan mengenai nama tersebut akan berada di tangan DPR atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

RUU DKJ saat ini masih dalam tahap pembahasan dan diusahakan dapat disahkan setelah Pemilu 2024. Kepastian tersebut penting untuk memastikan transisi sebagai ibu kota negara ke IKN Nusantara berjalan lancar. Jakarta harus dipastikan tetap memiliki sumber daya yang mumpuni untuk berkembang, baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, maupun pembangunan, meskipun tidak lagi menjadi ibu kota negara.