Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Penolakan Uji Materi Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres oleh Garuda

Penolakan Uji Materi Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres oleh Garuda

Partai Garuda yakin bahwa gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pasti ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, mengatakan hal itu merujuk pada putusan MK sebelumnya yang menolak gugatan uji materi dengan permohonan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

“Jika melihat putusan MK pada tanggal 16 Oktober 2023 yang menolak gugatan yang menginginkan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, maka dapat dipastikan gugatan terkait batas usia maksimal orang untuk maju menjadi capres-cawapres berusia 70 tahun akan ditolak juga,” kata Teddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurut MK, mahkamah tidak berwenang menentukan batasan usia capres-cawapres karena tidak ada alat ukur yang berkaitan dengan hal tersebut.

Selain itu, Teddy juga menyoroti bahwa Indonesia saat ini memiliki wakil presiden yang berusia 76 tahun ketika dilantik, dan masih dapat menjalankan fungsi dan tugas dengan baik. Oleh karena itu, ia yakin alasan MK untuk menolak gugatan terkait batas usia maksimal capres-cawapres semakin kuat.

Partai Garuda mendukung MK untuk membuat putusan yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

“Biarkan suara-suara sumbang itu, MK tetap pada putusannya. Jadi, biarkan anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu,” katanya.

Partai Garuda merupakan salah satu partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju dan mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka diumumkan sebagai calon wakil presiden.

Partai Garuda juga merupakan salah satu pemohon dalam uji materi Undang-Undang Pemilu. Gugatan tersebut ditolak oleh MK dalam persidangan yang dilakukan di Gedung MK, Jakarta.

Sementara itu, putusan MK terkait gugatan uji materi mengenai batas usia maksimal capres-cawapres akan dibacakan pada hari ini.

Terdapat tiga perkara yang akan diputus hari ini dengan pokok permohonan adanya batas usia maksimal capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Perkara nomor 102 dan 107 memohon MK menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas usia maksimal capres-cawapres. Sementara itu, perkara nomor 104 memohon 21 tahun sebagai batas minimal dan paling tinggi berusia 65 tahun.