Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Prabowo: Saya sebagai penganut dinasti merah-putih yang mencintai Indonesia.

Bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, menyatakan bahwa dia adalah dinasti merah putih yang mencintai tanah air. Dia berpendapat bahwa istilah dinasti politik tidak boleh dianggap negatif.

“Semua dinasti, jangan mencari aspek negatifnya tapi cari aspek positifnya,” kata dia dalam sebuah pertemuan usai Rapimnas Gerindra di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa dia dianggap sebagai dinasti karena dia adalah anak dari Soemitro Djojohadikoesoemo, seorang tokoh ekonomi. Selain itu, kakek dan pamannya gugur dalam membela Republik Indonesia.

“Kami adalah dinasti merah putih, patriot, dan berkeinginan mengabdikan diri kepada rakyat,” tegasnya.

Menurut Prabowo, jika dinasti Jokowi ingin mengabdi kepada rakyat, tidak ada yang salah dengan itu.

“Kenapa ada yang salah jika ada orang yang ingin berbakti kepada rakyat. Mari kita semua berpikir positif,” ujarnya.

Sebelumnya, Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra dan bakal calon presiden (capres) mengumumkan bahwa Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo dan saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Gibran Rakabuming Raka adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta yang diusung oleh PDIP.

Prabowo mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil secara aklamasi dan semua partai anggota Koalisi Indonesia Maju mencapai konsensus mengenai keputusan tersebut.

Pendaftaran pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.

Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.