Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengklaim bahwa sistem prioritas khusus akan diberikan kepada pemilih difabel saat menunggu antrian pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. KPU Sumbar bertekad untuk memastikan bahwa akses dan layanan bagi pemilih disabilitas terpenuhi secara maksimal.
KPU Sumbar Memastikan Ketersediaan Akses untuk Pemilih Disabilitas pada Saat Pemilu
Read Also
Recommendation for You
Jakarta (ANTARA) – Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela menjadi pasangan calon pertama yang mendaftarkan…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya mengumumkan bahwa Elisa Kambu telah resmi ditetapkan sebagai…
Jakarta (ANTARA) – Laode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, seorang politisi muda dengan latar belakang pengusaha,…