Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Sanksi etik diberikan oleh DKPP RI kepada empat komisioner KPU Makassar

Empat komisioner KPU Kota Makassar dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi oleh DKPP RI. Keputusan ini tercantum dalam surat keputusan Nomor 108-PKE-DKPP/VIII/2023. Muh Faridl Wajdi, Endang Sari, M. Gunawan Mashar, dan Abdul Rahman adalah komisioner yang terkena sanksi peringatan dari DKPP RI.

Kuasa Hukum delapan PPS Tamalate, Tri Sasro Amsir mengatakan, “Empat orang komisioner KPU Kota Makassar dinyatakan melanggar kode etik serta dijatuhi sanksi oleh DKPP RI.” Sidang pembacaan putusan telah dilakukan oleh DKPP RI secara daring dan dihadiri oleh pihak pengadu dan kuasa hukum.

Tri juga menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada empat komisioner KPU Kota Makassar terkait pemecatan delapan PPS Tamalate dikarenakan melanggar kode etik penyelenggara. Proses pemecatan tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 337 tahun 2020 dan beberapa peraturan KPU lainnya.

“Semoga dengan kasus ini, komisioner KPU khususnya Kota Makassar dapat belajar lebih teliti dan bijaksana dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Kasihan kalau begini, kita telah menghakimi para PPS dengan cara yang keliru,” ujar Tri.

Delapan PPS Tamalate melaporkan tindakan komisioner KPU Kota Makassar ke DKPP RI dengan nomor perkara 108-PKE-DKPP/VIII/2023. Salah satu dari delapan PPS Tamalate, Muhammad Nur Syahid Munsi, menyampaikan kekecewaannya terhadap sanksi yang diberikan kepada salah satu komisioner KPU Kota Makassar. Ia berharap sanksi yang lebih berat diberikan kepada pelanggar dengan kasus yang sama.

“Saya sedikit kecewa, sebab sanksi yang diberikan oleh DKPP hanya sekadar peringatan saja, bukan peringatan keras atau pemberhentian tetap,” kata Munsi. Namun, ia tetap menghargai putusan DKPP dan menyadari bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

Selain dilaporkan ke DKPP RI, Kuasa Hukum delapan PPS Tamalate juga melaporkan komisioner KPU Kota Makassar ke PTUN dan proses sidang masih berlangsung. Mereka berharap putusan pembacaan dapat segera dilakukan agar klien mereka mendapatkan keadilan.