Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Akademisi: Tidak semua anggota masyarakat mempertanyakan keputusan MK mengenai batasan usia calon presiden

Dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Putut Widjanarko, mengatakan bahwa tidak semua masyarakat mempersoalkan secara keseluruhan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Sebagian orang tidak mempermasalahkan substansi putusan MK yang membuat masyarakat berusia 35 tahun bisa menjadi bakal capres atau cawapres. Tapi yang menjadi masalah adalah caranya, kenapa diputuskan sekarang,” kata Putut dalam diskusi virtual bertajuk “Polemik Putusan MK dan Dinamika Pilpres 2024” pada hari Minggu.

Sementara itu, ada juga masyarakat yang tidak setuju dengan putusan MK karena sudah memiliki sentimen negatif terhadap satu tokoh politik tertentu.

“Itu harus dibedakan dengan orang yang merasa secara politik jalannya menjadi terhambat karena adanya putusan ini,” katanya.

Menurutnya, dengan memahami pendapat masyarakat terhadap suatu peristiwa, misalnya terkait putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres, polarisasi dapat dihindari.

“Jika kita mengakui bahwa pandangan masyarakat memiliki berbagai spektrum, kita tidak perlu mengkotak-kotakkan, tidak perlu memasukkan satu orang ke dalam satu kategori besar yang berpotensi menimbulkan polarisasi,” katanya.

Potensi konflik di antara masyarakat dapat diperkecil dengan tidak adanya polarisasi yang terlalu tajam di antara mereka.

Ia mencatat pada saat pemilihan umum (pemilu) 2019, masyarakat pendukung kedua capres terbagi menjadi kelompok yang dikenal sebagai “cebong” dan “kampret” yang sering bertengkar.

“Jika kamu tidak setuju dengan saya, kamu dianggap cebong, dan sebaliknya. Ini akan membentuk polarisasi, padahal pendapat pendukung seorang capres pasti beragam. Semakin kita melihat variasi pendapat tersebut, kita akan semakin dapat mencari jalan tengah,” jelasnya.

Exit mobile version