Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Mengapa Publik Tidak Memilih Gibran, Apakah Ada Alasan yang Dipertanyakan oleh Fahri Hamzah?

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah, mempertanyakan alasan masyarakat tidak memilih Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024 hanya karena ia merupakan putra sulung Presiden Jokowi.

“Jika orang memilih Mahfud MD, jika orang memilih Pak Anies, mengapa orang tidak boleh memilih Gibran? Apakah hak warga negara harus dipotong karena dia adalah anak pejabat?” kata Fahri dalam diskusi Polemik Trijaya “Suhu Politik Pasca Putusan MK” secara daring di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang pada akhirnya memilih dan menentukan pemenang kontestan pemilu.

“Tidak ada istilah melanggengkan kekuasaan dalam demokrasi, semuanya itu adalah terpilih oleh rakyat, jadi semuanya dipilih oleh rakyat,” ujarnya.

Fahri mengemukakan beberapa contoh kontestan pemilu yang memiliki kedekatan dengan pejabat publik namun tidak langsung keluar sebagai pemenang.

Oleh karena itu, ia meminta agar para kontestan Pilpres 2024 tidak takut untuk bertarung dengan alasan tersebut. “Jadi akhirnya jangan takut bertarung,” katanya.

Fahri meyakini Presiden Jokowi akan bersikap netral dalam Pilpres 2024 karena anaknya berbeda koalisi dengan partai politik yang saat ini diduduki Jokowi, yaitu PDI Perjuangan.

“Ini berhubungan dengan orang lain, yang akan menjadi presiden bukan Gibran, presidennya Prabowo, Prabowo memiliki partai yang berbeda dengan Pak Jokowi, koalisi yang dibentuk juga berbeda,” katanya.

Sebelumnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang secara resmi mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari terakhir pendaftaran, Rabu (25/10).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara nasional yang sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.