Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Pendapat Pengamat: Dukungan Gibran kepada Prabowo berhasil menarik perhatian milenial-gen Z

Surabaya (ANTARA) – Pengamat Politik Universitas Airlangga (Unair) Hari Fitrianto menyatakan Gibran Rakabuming Raka menjadi kartu truf bagi Prabowo Subianto untuk mendapatkan suara dari pemilih milenial dan generasi Z pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Gibran ini satu-satunya kandidat yang berusia di bawah 40 tahun, sedangkan Pak Prabowo adalah warga senior,” kata Hari di Surabaya, Minggu.

Peran Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, ini adalah untuk meminimalisir perbedaan usia yang jauh antara Prabowo Subianto dengan milenial dan generasi Z.

Perbedaan latar belakang usia membuat Gibran lebih mampu memahami tren isu yang berkembang di kalangan pemuda.

“Bisa dibayangkan dampaknya jika hanya Gibran yang mewakili usia ini dari segi pemilih,” ucapnya.

Pemilih muda yang terdiri dari daftar pemilih tetap (DPT) milenial dan generasi Z memiliki jumlah yang cukup besar dalam pesta demokrasi tahun depan, yaitu mencapai 56,45 persen.

Rincian tersebut, menurutnya, DPT milenial mencapai 68.822.389 pemilih atau 33,60 persen dan pemilih generasi Z sebanyak 46.800.161 pemilih atau 22,85 persen dari total DPT yang berjumlah 204.807.222 pemilih.

Hari menyebut bahwa peluang untuk mendapatkan suara dari pemilih muda memang terbuka bagi pasangan Prabowo-Gibran, namun anak sulung Presiden Joko Widodo harus terlebih dahulu membangun citra yang kuat sebagai sosok yang mewakili anak muda.

“Jadi tinggal bagaimana Gibran bisa meyakinkan mereka (milenial dan generasi Z),” ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka masa pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 harus didukung minimal oleh 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Abdul Hakim/Ananto Pradana
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Exit mobile version