Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

KPU: Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk verifikasi dokumen lengkap

KPU: Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk verifikasi dokumen lengkap

Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sedang diperiksa untuk kelengkapan dokumennya.

“Dalam masa pendaftaran, kami memeriksa apakah dokumennya sudah lengkap atau belum lengkap, apakah dokumennya benar atau sah,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam.

Penjelasan itu disampaikan Hasyim menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang terkait keabsahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor Nomor 19 Tahun 2023 saat pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan bakal calon presiden (cawapres) pada 19 Oktober 2023.

“Sampai saat saya menjawab ini, masih berlaku, PKPU masih berlaku,” katanya.

Baca juga: Pemerintah setujui revisi syarat capres-cawapres sesuai putusan MK
Baca juga: KPU ajukan revisi syarat capres-cawapres sesuai putusan MK

Dia menjelaskan terkait dengan proses pendaftaran KPU tetap berpatokan pada dokumen persyaratan yang lengkap atau tidak lengkap sehingga keputusan akhirnya mengenai memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat akan ditetapkan pada 13 November 2023.

“Saya tidak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi saya ingin jawaban yang konkret dari KPU. Apakah PKPU Nomor 19/2023 masih berlaku atau tidak, apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih berlaku,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga mengatur persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden. Pasal 13 Ayat 3 tentang persyaratan calon menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun sejak pasangan calon ditetapkan oleh KPU.

Namun, pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, di mana batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun ditambah dengan syarat pernah menjabat kepala daerah.

“Jika masih menggunakan PKPU Nomor 19, apakah pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden itu sah?” kata Junimart.

ia mengatakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 75 disebutkan bahwa setiap pembuatan PKPU atau revisi harus berkonsultasi dengan DPR RI.

“Ini perlu dijelaskan agar masyarakat yang peduli terhadap Pemilu tidak bingung,” harap Junimart.

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Exit mobile version