Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Survei: Mayoritas Publik (59,3%) Tercatat Mepercayai Jokowi Tidak Terlibat dalam Putusan MK

Hasil survei Polling Institute menyatakan bahwa sebanyak 59,3 persen responden percaya bahwa Presiden Joko Widodo tidak ikut campur terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Publik juga merasa bahwa keputusan MK adalah bagian dari proses hukum yang wajar,” kata peneliti Polling Institute Kennedy Muslim dalam penjelasan hasil survei yang berjudul “Peta Persaingan Elektoral Capres-Cawapres dan Parpol Pasca Penutupan Pendaftaran KPU” yang disampaikan secara daring di Jakarta pada hari Selasa.

Kennedy menyampaikan bahwa 26,5 persen responden menganggap Jokowi telah menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sedangkan 14,2 persen responden tidak memberikan jawaban.

Survei Polling Institute dilakukan pada tanggal 25-28 Oktober 2023 dan melibatkan total 1.207 responden. Survei ini dilakukan melalui sambungan telepon dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Untuk menggambarkan pemahaman masyarakat terkait putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden, Polling Institute mengkategorikan responden menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang mengetahui putusan MK dan kelompok yang tidak mengetahui putusan MK.

Dari data responden yang mengetahui putusan MK, terdapat 62,6 persen responden yang meyakini bahwa Jokowi tidak terlibat dalam putusan tersebut.

“Ada 62,6 persen yang berpendapat bahwa Jokowi tidak terlibat dalam putusan MK, sementara ada 32,1 persen yang berpendapat sebaliknya,” ujar Kennedy.

Sebelumnya, MK menerima permohonan perkara dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Permohonan tersebut meminta agar syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden diubah, menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Melalui putusan tersebut, calon presiden dan wakil presiden yang belum mencapai usia 40 tahun masih dapat mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Presiden 2024 jika pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Kaynak: ANTARA 2023