Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Tanggapan Irman Gusman terhadap pembatalan pencalonannya sebagai anggota DPD RI

Ketua DPD RI dua periode, Irman Gusman memberikan tanggapan terkait keputusan KPU Sumatera Barat yang menyatakan bahwa dirinya tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RI periode 2024-2029 pada Daftar Calon Tetap (DCT).

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (31/10), dia menyebutkan KPU Sumbar telah keliru memahami status hukumnya atas putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 24 September 2019.

Sesuai dengan putusan PK Mahkamah Agung tanggal 24 September 2019 tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya telah menggunakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mendalilkan kasus penyuapan.

Dalam putusan PK tersebut, Mahkamah Agung setelah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengadili kembali perkara tersebut dengan tidak menggunakan Pasal 12 huruf b, melainkan menggunakan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung dalam mengadili kembali perkara tersebut menggunakan Pasal 11 UU tersebut, sehingga ancaman hukuman yang mendasari putusan PK tersebut bukanlah lima tahun atau lebih, melainkan satu tahun sampai lima tahun.

Sementara itu, putusan PK Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tiga tahun terhadap Irman Gusman. Dengan demikian, putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap dirinya adalah tiga tahun, bukan lima tahun.

Dalam putusan PK tersebut, Mahkamah Agung juga menetapkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, dan hukuman politik ini sudah selesai dijalani oleh Irman Gusman dari tanggal 24 September 2019 sampai 24 September 2022.

Artinya, ia sudah menjalani pidana badan selama tiga tahun dan hukuman tambahan berupa hukuman politik selama tiga tahun. Jika harus dihukum lagi dengan hukuman politik sehingga tidak dapat mengikuti Pemilu 2024, maka hal itu berarti Negara menghukum warga tanpa adanya kesalahan yang diperbuat.

Ia menilai hal tersebut melanggar azas hukum yang menyatakan bahwa tidak ada hukuman tanpa kesalahan. Selain itu, KPU Sumbar juga telah melanggar hak asasinya untuk maju dalam Pemilu 2024.

Keputusan KPU Sumbar yang keliru dalam memaknai status hukum Irman Gusman juga mendatangkan kerugian yang besar, sehingga KPU Sumbar harus bertanggung jawab secara hukum.

Irman Gusman juga menilai KPU Sumbar salah dalam memaknai Pasal 182 huruf g UU No.7 Tahun 2017 mengenai status hukumnya.

Status yang dipersyaratkan dalam Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena Pasal 182 huruf g mempersyaratkan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, sedangkan putusan PK oleh Mahkamah Agung tidak menggunakan Pasal 12 huruf b UU Tipikor yang mempersyaratkan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, melainkan menggunakan Pasal 11 yang mempersyaratkan ancaman pidana 1 tahun sampai 5 tahun.

Pasal 182 huruf g UU No. 7 Tahun 2017 juga memuat klausul pengecualian yang menyatakan “Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Dengan adanya klausul pengecualian itu, Irman Gusman seharusnya dikecualikan dari pembatasan dalam pasal 182 huruf g tersebut karena telah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya mantan terpidana, melalui penerbitan buku berjudul Menyibak Kebenaran yang telah beredar luas di masyarakat.

Irman Gusman juga telah mengumumkan kepada publik statusnya sebagai mantan terpidana melalui surat keterangan dari Lapas Sukamiskin Bandung dan Surat Keterangan Kejaksaan, serta pemberitaan di media massa.

Dengan demikian, Irman Gusman seharusnya dikecualikan dari pembatasan dalam Pasal 182 huruf g tersebut, karena semua unsur pengecualian yang dimaksud dalam pasal 182 huruf g tersebut sudah terpenuhi.

Keputusan KPU Sumbar juga telah menyebabkan kerugian materiil dan non-materiil.

Sebelumnya, KPU Sumbar menyatakan bahwa Irman Gusman tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat dalam DCT.

Hal tersebut mengikuti Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung.

Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mengikuti Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada saat menyusun Daftar Calon Tetap DPD.