Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

TKN Prabowo-Gibran Menghormati Pedoman Pemilu terkait Penunjukan Pejabat Kampanye Pilpres 2024

TKN Prabowo-Gibran Menghormati Pedoman Pemilu terkait Penunjukan Pejabat Kampanye Pilpres 2024

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang memungkinkan kepala daerah dan menteri tidak harus mengundurkan diri selama masa kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“Kita semua harus taat dengan semua undang-undang, dengan semua peraturan yang ada. Karena kita juga ingin memberikan contoh yang baik dan benar kepada masyarakat,” kata Rosan saat ditemui di rumah pemenangan Fanta Headquarter di Jakarta, Minggu.

Hal tersebut disampaikan Rosan terkait kebijakan Presiden Jokowi yang mengeluarkan PP Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur bahwa menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Menurut Rosan, peraturan tersebut merupakan turunan dari peraturan pemerintah yang sebelumnya sudah ada. Dia memastikan TKN dan seluruh pendukung Prabowo-Gibran mematuhi peraturan yang dikeluarkan presiden tersebut.

Namun dia belum dapat menjelaskan secara rinci terkait cuti yang akan diambil Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama masa kampanye Pilpres 2024 yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Prabowo saat ini menjabat Menteri Pertahanan dan Gibran merupakan Walikota Surakarta.

Diketahui, menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tanggal 21 November 2023.

Berdasarkan salinan PP yang diperoleh wartawan di Jakarta, terdapat ketentuan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye dengan syarat yang berlaku.

Pihak-pihak yang disebutkan itu wajib menjalankan cuti apabila akan melaksanakan kampanye pemilu. Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam PP tersebut pada pasal 35.

Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu, dan menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan, pada masa kampanye pemilu.

Artikel telah disunting untuk kesesuaian dengan pedoman komunitas Google.