Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

KPU sedang mencari solusi terkait kendala izin pendirian TPS di luar negeri

KPU sedang mencari solusi terkait kendala izin pendirian TPS di luar negeri

KPU RI Mencari Solusi Kendala Izin TPS di Luar Negeri untuk Pemilu 2024

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang mencari solusi terkait kendala izin pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar negeri untuk Pemilu 2024. Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan ada beberapa negara yang tidak mengizinkan adanya TPS di luar premis seperti Hong Kong, Makau, dan Republik Ceko.

KPU RI sedang merencanakan beberapa opsi untuk pemilihan di luar negeri, seperti TPS luar negeri, Kotak Suara Keliling (KSK), dan penggunaan pos. Betty memastikan bahwa sistem penggunaan pos aman karena seluruh paket pos berisi alamat lengkap. Jika tidak ditemui penerima, paket pos akan dikembalikan ke pengirim, yaitu KPU dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), untuk penyimpanan.

Sementara itu, di Republik Ceko tidak memperbolehkan penggunaan KSK, sehingga masih dibahas mekanisme pemilihan beralih ke penggunaan pos. Total jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) pemilih di luar negeri tercatat mencapai 1.750.474.

KPU RI menegaskan segala perubahan terkait pemilihan Pemilu 2024 di luar negeri harus disesuaikan dengan kebijakan yurisdiksi masing-masing negara. Hal ini akan memengaruhi distribusi logistik yang akan dikirim setidaknya satu bulan sebelum hari pemungutan suara sesuai jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing PPLN.

Exit mobile version