Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Ulama Aceh Melarang Pemilih Golongan Putih dalam Pemilu 2024

Ulama Aceh Melarang Pemilih Golongan Putih dalam Pemilu 2024

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali, menyatakan bahwa haram bagi seseorang untuk menjadi bagian dari golput atau tidak memilih pada Pemilu 2024. Menurut Tgk Faisal Ali, memilih pemimpin dalam Islam merupakan kewajiban, dan jika seseorang memilih untuk golput, itu berarti tidak memilih, dan hal itu diharamkan dalam Islam. Ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu juga menyatakan bahwa sikap MPU Aceh tersebut sejalan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengharamkan golput dalam pemilu.

Beliau juga menegaskan bahwa landasan hukum pengharaman golput ini didasarkan pada fatwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah yang telah ditetapkan pada 26 Januari 2009. Dalam fatwa tersebut, terdapat lima butir, salah satunya menyatakan bahwa memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Tgk Faisal Ali juga menekankan bahwa pemilihan pemimpin diatur berdasarkan pandangan Islam yang menyatakan bahwa memilih pemimpin merupakan kewajiban, sehingga jika tidak menghasilkan pemimpin hukumnya haram, termasuk dalam kasus golput. Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dan tidak golput untuk memilih pemimpin pada Pemilu 2024, karena kehadiran pemimpin sangat penting. Meskipun pemimpin yang dipilih tidak sesuai dengan harapan, tetapi lebih baik memiliki pemimpin daripada tidak ada pemimpin sama sekali.

Exit mobile version