Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memastikan tidak ada pendaftar bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang 2024. Hal ini dipastikan setelah tahapan pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan berakhir dan tidak ditemukan kandidat yang mendaftar melalui jalur ini. (Fx. Suryo Wicaksono/Rayyan/I Gusti Agung Ayu N)
KPU Kota Semarang Memastikan Tidak Ada Calon Jalur Perseorangan di Pilkada

Read Also
Recommendation for You

Pemerintahan Indonesia memiliki sistem pembagian kekuasaan negara ke dalam tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif,…

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua…

Pada tanggal 16 April 2025, Komando Pasukan Khusus (Kopassus) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73…

Hubungan antara Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (PEA) mengalami penguatan strategis setelah pertemuan bilateral di…