Pemerintah Indonesia sedang menjalankan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, di bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Namun, upaya ini mendapat kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.
Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan. Area yang disetujui mencapai 13.540 hektar, yang terletak di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa lokasi proyek ini berada di kawasan hutan adat dan terdapat tempat dengan nilai konservasi tinggi. Perwakilan pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend, dan Gebze Dinaulik mengatakan bahwa tanah mereka telah digusur.
PUSAKA menilai bahwa proyek PSN Merauke mencakup pencetakan 1 juta hektar sawah baru dan pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan tanpa dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan yang jelas. Masyarakat terdampak dan organisasi lingkungan hidup juga tidak dilibatkan dalam proses ini.
LBH Papua juga mengkritik proyek ini dan meminta agar penghancuran taman nasional dan cagar alam yang dilindungi di Merauke dihentikan. Mereka mencatat bahwa seluruh wilayah tempat 10 perusahaan pengemban PSN di Merauke beroperasi termasuk dalam kawasan yang dilindungi.
Meskipun demikian, pemerintah terus melanjutkan proyek PSN ini dengan harapan dapat memperkuat ketahanan pangan dan mencapai swasembada. Wakil Menteri Pertanian menyatakan bahwa proyek tersebut berjalan dengan baik, sementara Menteri Pertanian telah menyatakan tujuannya untuk melakukan cetak sawah di Merauke untuk mendukung ketahanan pangan di Indonesia.