Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Bawaslu Sumatera Utara: Tugas dan Kepemimpinan Jajaran

Bawaslu Sumatera Utara: Tugas dan Kepemimpinan Jajaran

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga yang sering sorotan saat pemilu tiba. Sebagai bagian penting dari sistem demokrasi di Indonesia, Bawaslu bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemilihan, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, hingga anggota DPD, berjalan adil dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tanpa pengawasan ketat dari Bawaslu, pemilu bisa saja terjadi dengan penuh kecurangan dan ketidakadilan. Bawaslu Provinsi memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan bahwa proses pemilu di wilayahnya berjalan sesuai dengan ketentuan, dengan mengawasi setiap tahapan dan menindak pelanggaran yang terjadi.

Tugas pengawas pemilu diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, antara lain:

Tugas Bawaslu Provinsi:
1. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
– Pelanggaran Pemilu.
– Sengketa Proses Pemilu.

2. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, termasuk perencanaan dan pengadaan logistik oleh KPU, sosialisasi penyelenggaraan pemilu, dan pelaksanaan persiapan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga penetapan hasil pemilihan.

4. Mencegah praktik politik uang.
5. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Polri.
6. Mengawasi pelaksanaan putusan dari berbagai pihak terkait pemilu.
7. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada DKPP.
8. Menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu.
9. Mengelola arsip pemilu.
10. Mengevaluasi pengawasan pemilu.
11. Mengawasi peraturan KPU.
12. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara:
– Ketua: Maswin Diapari Lubis
– Anggota divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat: Suhadi Sukendar Situmorang
– Anggota divisi penanganan pelanggaran: Johan Alamsyah
– Anggota divisi SDM dan organisasi: Romson Poskoro Purba
– Anggota divisi hukum, pendidikan dan pelatihan: Joko Arief Budiono
– Anggota divisi humas, data dan informasi: Payung Harahap
– Anggota divisi penanganan pelanggaran: Saung Boangmanalu

Sumber: ANTARA 2024

Exit mobile version