Saan Mustopa, politisi dari Partai Nasdem, terpilih sebagai Wakil Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029. Saan memulai karier politiknya sebagai kader Partai Demokrat dan pernah menjadi anggota DPR sebelum bergabung dengan Partai Nasdem pada 2016. Selama dua periode berturut-turut, yaitu 2019-2024 dan 2024-2029, Saan terpilih sebagai anggota DPR RI dari Nasdem. Di periode pertama, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II, dan kemudian naik ke posisi lebih tinggi sebagai Wakil Ketua DPR. Selain aktifitas politiknya, kekayaan Saan Mustopa juga menjadi sorotan.
Harta kekayaan Saan Mustopa terungkap melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib di laporkan oleh anggota DPR RI. LHKPN adalah laporan yang menjelaskan harta kekayaan penyelenggara negara saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Saat Saan Mustopa melaporkan LHKPN untuk tahun 2023 pada tanggal 30 Maret 2024, total kekayaannya mencapai Rp6,1 miliar dengan rincian aset yang beragam.
Dari total kekayaan tersebut, sebagian besar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp2.470.000.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp1.210.000.000, kas dan setara kas senilai Rp999.029.924, serta harta lainnya senilai Rp1.414.916.005. LHKPN Saan Mustopa juga menunjukkan bahwa ia tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaannya adalah Rp6.118.945.929.
Transparansi melalui LHKPN ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam menerapkan tata kelola yang bersih dan akuntabel bagi para penyelenggara negara. Kepedulian terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan juga merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saan Mustopa memang memiliki kekayaan yang patut diapresiasi, namun hal ini juga menunjukkan komitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat yang setia dan jujur.