Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan strategi pemberantasan korupsi yang berfokus pada pemulihan aset negara dengan memberikan pengampunan kepada koruptor yang mau mengembalikan uang yang telah dikorupsi. Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah disahkan oleh Indonesia. Menurut Yusril, penekanan pada pemberantasan korupsi harus mencakup aspek pencegahan, penegakan hukum yang efektif, dan pemulihan aset negara sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Presiden Prabowo juga menyarankan perubahan filosofi hukuman terkait korupsi sesuai dengan KUHP Nasional yang akan datang, dengan memberikan amnesti kepada koruptor yang bersedia mengembalikan uang hasil korupsi. Yusril menjelaskan bahwa keputusan terkait amnesti dan abolisi korupsi merupakan wewenang Presiden yang harus mempertimbangkan kepentingan nasional. Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengkoordinasikan rencana pemberian amnesti, termasuk dalam rangka pemulihan kerugian negara akibat tindak korupsi.
Dalam Konteks ini, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya pengembalian uang secara diam-diam oleh koruptor untuk memberi kesempatan pada mereka untuk memperbaiki kesalahan. Langkah-langkah pengampunan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, penindakan korupsi harus berdampingan dengan pembangunan ekonomi demi mencapai kesejahteraan rakyat yang lebih baik.