“Prabowo Subianto: PPN 12% untuk Barang Mewah”

Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen tidak akan dibebankan kepada masyarakat luas. Kebijakan itu, kata Prabowo, hanya berlaku untuk barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa arah kebijakan pajak pemerintah tetap diarahkan agar lebih adil, dengan membedakan antara kebutuhan pokok dan konsumsi kelas atas.

Barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan

Prabowo memastikan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat tidak akan terkena kenaikan tarif tersebut. Komoditas seperti beras dan daging, termasuk jasa pendidikan dan jasa kesehatan, tetap dikenakan PPN 0 persen.

Ia juga menjelaskan bahwa barang dan jasa mewah yang sudah masuk kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM tidak akan dikenakan lagi PPN 12 persen. Dengan begitu, pemerintah ingin memastikan kebijakan perpajakan tidak menambah beban pada kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Tarif umum tetap 11 persen

Selain untuk barang mewah, Prabowo menyebut tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap berada di angka 11 persen, seperti yang sudah berlaku sejak 2022. Artinya, perubahan tarif tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan sangat terbatas pada kelompok tertentu.

Penegasan ini menjadi penting di tengah kekhawatiran publik soal dampak kebijakan pajak terhadap harga barang. Pemerintah, menurut Prabowo, ingin menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat.

Stimulus Rp 38,6 triliun ikut digelontorkan

Di luar kebijakan PPN, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun. Bantuan itu mencakup beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.

Prabowo menegaskan seluruh langkah tersebut dirancang untuk memberi perlindungan sekaligus dorongan bagi masyarakat di berbagai lapisan. Pemerintah, katanya, ingin memastikan kebijakan fiskal tidak hanya mengejar penerimaan, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dalam penerapannya.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.