Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

“Prabowo Subianto: PPN 12% untuk Barang Mewah”

“Prabowo Subianto: PPN 12% untuk Barang Mewah”

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan diberlakukan hanya pada barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat yang berada atau mampu. Penegasan ini disampaikan Prabowo dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sedangkan barang lain akan tetap dikenakan tarif PPN 11% yang sudah berlaku sejak tahun 2022. Prabowo juga menyatakan bahwa PPN 12% tidak akan dikenakan pada barang-barang yang sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap bebas PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Di samping kebijakan PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, seperti bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi semua elemen masyarakat.