Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia pada tanggal 27 November 2024, merupakan bagian dari proses demokrasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin di setiap provinsi. Beberapa calon kepala daerah berhasil meraih kemenangan dalam Pilkada 2024 dengan hasil suara sah yang telah ditetapkan oleh KPU pada Kamis (9/1). Sebanyak 21 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur telah resmi ditetapkan untuk memimpin di 21 provinsi di Indonesia tanpa sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun ada beberapa perkara sengketa yang diajukan, KPU memastikan bahwa proses pemilihan di 21 provinsi lainnya berjalan lancar tanpa perselisihan yang mengarah ke MK, sehingga hasilnya bisa segera ditetapkan dan pasangan terpilih dapat memulai masa jabatan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sidang PHP di Mahkamah Konstitusi, penentuan paslon terpilih pada daerah yang tidak ada sengketa MK, sidang agenda jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pelantikan Gubenur dan Wakil Gubernur terpilih jika tidak ada perubahan. Selain itu, KPU telah menetapkan nama-nama pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk masing-masing provinsi di Indonesia, untuk memimpin selama periode jabatan yang telah ditentukan.
“Daftar Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2021: Temuan Menarik”

Read Also
Recommendation for You

Pelantikan kepala daerah tahun 2025 di Provinsi Jawa Barat direncanakan akan dilakukan serentak, melibatkan pasangan…

Pada tahun 2025, pelantikan kepala daerah akan berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk para…

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menerapkan mutasi dan rotasi di lingkungan TNI, termasuk TNI Angkatan…

Deddy Corbuzier, seorang pesulap dan mentalis ternama di Indonesia, kini memasuki babak baru dalam karirnya…