DPRD Depok: RK Ditahan Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Oknum anggota DPRD Depok periode 2024-2029 dengan inisial RK telah ditahan oleh Polres Metro Depok dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. RK telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 82 tentang pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. RK rencananya akan menjadi tersangka dalam pemeriksaan pada Senin, 6 Januari 2025. Kasus ini melibatkan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun. Pelaporan kasus ini pertama kali dilakukan pada 12 Juli 2024, di mana RK disebut melakukan perbuatan tersebut di pom bensin di Depok. Dugaan perbuatan serupa juga dilaporkan terjadi di salah satu hotel di Purwakarta, Jawa Barat. Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, telah memberikan konfirmasi terkait kasus ini, yang melibatkan anggota DPRD Kota Depok yang baru saja dilantik pada 3 September 2024. Kasus ini tetap menjadi fokus penyelidikan kepolisian untuk mencari keadilan bagi korban.