Ancaman Sanksi Komdigi Terhadap Konten Pornografi Anak

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan sanksi administratif dan denda kepada platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1×4 jam setelah menerima laporan. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pentingnya perlindungan anak-anak dari dampak negatif internet dan tidak akan mentolerir kelalaian platform dalam hal ini. Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 menegaskan kewajiban penyelenggara sistem elektronik User-Generated Content (PSE UGC) untuk menghapus konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran itu sendiri. Kebijakan ini ditegakkan untuk merespons cepat konten yang potensial merugikan keselamatan publik dan moralitas anak di dunia digital. Selain pornografi anak dan terorisme, pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lainnya seperti pornografi (bukan pornografi anak), perjudian, aktivitas keuangan ilegal, makanan, obat, dan kosmetik ilegal. Komdigi juga meluncurkan SAMAN, sistem pencatatan sanksi administratif berupa denda kepada PSE UGC sebagai langkah pengawasan moderasi konten yang bertujuan menciptakan ruang digital aman dan kompetitif. Pihak KPAI melaporkan terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber, sementara UNICEF mencatat 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet. Dalam konteks ini, penting bagi Indonesia untuk mengambil langkah progresif dalam kebijakan keamanan digital sebagai langkah preventif terhadap konten negatif. Meutya menekankan pentingnya penerapan kebijakan seperti yang telah dilakukan oleh negara-negara lain untuk melindungi masyarakat dari ancaman konten negatif.