Polres Tanah Karo melalui Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkotik jenis Ganja di Desa Tanjung Gunung. Pria yang diduga sebagai pengedar narkotika bernama AT (39) ditangkap di salah satu Kedai Tuak di Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, pada Jumat (19/04/2023) sekitar pukul 20.45 WIB. Kapolres Tanah Karo, AKBP. Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP. Henry D.B. Tobing, S.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan AT beserta barang bukti berupa 7 paket ganja kering siap edar dengan berat 16,24 gram. Penangkapan AT bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengedaran ganja di Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Lau Baleng. Selain ganja, polisi juga mengamankan uang tunai Rp.80.000 yang diduga hasil penjualan ganja milik AT. Saat ini, AT telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut. Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa AT dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Tindakan penegakan hukum terhadap kasus pengedaran narkotika terus dilakukan untuk memberantas kejahatan tersebut hingga ke akarnya.
Polres Tangkaro Menangkap Pengedar Ganja Tangjung Gunung

Read Also
Recommendation for You

Setiap individu memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus melakukan…

Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik, BP, telah ditetapkan sebagai tersangka…

Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengambil alih acara serah terima jabatan Kapolda…

Anggota Komisi XI DPR RI, Marinus Gea, menekankan pentingnya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menutup Badan…

Seorang perwira menengah (Pamen) dari TNI Angkatan Darat (AD), Kolonel Inf Agustatius Sitepu, S. Sos.,…