Urgensi Aturan AI di Indonesia: Penemuan dan Wawasan Terkini

Di Indonesia, regulasi terkait kecerdasan buatan (AI) masih belum serius, meskipun beberapa negara telah mengambil langkah untuk mengawal perkembangan dan penggunaan teknologi ini. Hal ini penting mengingat laju percepatan teknologi yang semakin cepat, sehingga perlindungan data menjadi krusial dalam pemanfaatan AI. Nick Pickles, Chief Policy Officer of Tools for Humanity, menyatakan bahwa regulasi AI dapat dilakukan melalui perlindungan data karena AI dilatih dengan data. Interaksi dengan chatbot, menurutnya, juga tak perlu dibatasi karena teknologi ini bisa membantu dalam berbagai hal, mulai dari konsultasi hingga reservasi. Namun, yang penting adalah kemampuan untuk membedakan apakah lawan interaksi itu manusia atau robot, bukan regulasi itu sendiri.

Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur penggunaan AI secara khusus. Hanya ada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang sifatnya lebih sebagai anjuran. Pusat Kebijakan Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital masih dalam tahap diskusi untuk menentukan aturan yang akan diimplementasikan, dengan mencari formula yang tepat dari aturan di negara lain. Tujuannya adalah agar aturan AI yang diterapkan tidak menghambat pemanfaatan teknologi ini, namun tetap dapat menangkal potensi negatifnya.

Para pejabat menegaskan bahwa diskusi dengan stakeholder akan berlangsung hingga awal Maret, melibatkan berbagai sektor seperti kesehatan, transportasi, pendidikan, dan lainnya untuk menghasilkan dokumen kebijakan. Dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk usulan regulasi AI yang komprehensif. Dengan demikian, Indonesia diharapkan dapat memiliki aturan yang sesuai dengan kebutuhan dalam menghadapi era AI yang semakin maju.