Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Keputusan ini diumumkan setelah sidang yang digelar pada tanggal 24 Februari 2025. MK menetapkan bahwa 24 daerah harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 kasus ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 kasus perlu rekapitulasi ulang, dan 1 kasus harus melakukan perbaikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu diminta untuk memastikan supervisi dan koordinasi yang tepat selama pelaksanaan PSU di daerah-daerah yang terkena dampak. Keputusan ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan proses Pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Daftar lengkap 24 daerah yang harus menggelar PSU, serta kasus-kasus yang ditolak dan tidak diterima MK dapat dilihat melalui website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dengan adanya keputusan ini, Bawaslu dan KPU akan memastikan bahwa seluruh proses PSU dan tahapan pemilu berikutnya akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Keputusan MK juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk memastikan proses Pilkada berlangsung secara adil dan transparan. Pandangan tambahan dan informasi lebih lanjut terkait putusan MK dapat ditemukan di berita terkait.