PortalMetroTV.co adalah situs berita terkemuka yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, hiburan, dan olahraga

Penjelasan Tentang Berenang Saat Berpuasa

Bulan Ramadhan merupakan waktu yang penuh berkah bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa. Namun, terdapat beberapa aktivitas yang perlu diperhatikan agar puasa tetap sah, salah satunya adalah berenang. Lantas, bagaimana hukum berenang saat berpuasa? Apakah aktivitas ini diperbolehkan atau justru dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.

Berenang saat berpuasa diperbolehkan asalkan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang anggota badan yang terbuka, seperti mulut, hidung, telinga, dubur, dan kemaluan. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa berenang tidak serta-merta membatalkan puasa. Puasa hanya batal jika ada makanan, minuman, atau air yang masuk ke dalam tubuh melalui jalan yang terbuka.

Oleh karena itu, seseorang yang berenang harus berhati-hati agar tidak kemasukan air, terutama melalui mulut dan hidung. Jika air masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja, misalnya tertelan saat berenang atau masuk melalui dubur, maka puasanya tetap dapat dilanjutkan. Dalam Islam, segala sesuatu yang berisiko tinggi terhadap keabsahan puasa dianggap sebagai makruh. Makruh adalah perbuatan yang sebaiknya dihindari karena berpotensi mengurangi pahala atau bahkan membatalkan ibadah.

Dalam hal ini, berenang saat berpuasa bisa menjadi aktivitas yang makruh jika ada risiko besar air masuk ke dalam tubuh. Berenang dalam perspektif hukum Islam dijelaskan dalam kitab-kitab yang menguraikan pandangan para ulama. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa berenang saat puasa dihukumi makruh, bahkan bisa menjadi haram jika dalam kebiasaannya air dapat masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang yang terbuka.

Kesimpulannya, berenang saat puasa diperbolehkan dengan syarat tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang anggota badan. Namun, aktivitas ini tetap memiliki hukum yang makruh karena terdapat risiko tinggi dalam membatalkan puasa. Jika seseorang yakin dapat menghindari masuknya air ke dalam tubuh, maka berenang dapat dilakukan dengan hati-hati. Namun, demi menjaga kehati-hatian dan menghindari keraguan, lebih baik menunda aktivitas berenang hingga setelah berbuka puasa.

Source link