Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, termasuk 11 sertifikat untuk telepon seluler dan 9 sertifikat untuk komputer tablet. Setelah periode sanksi pada 2020-2023, Apple kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT. Apple juga berkomitmen untuk membangun fasilitas riset dan inovasi senilai US$160 juta di Indonesia. Setelah menerima sertifikat TKDN, produk Apple harus mendapatkan sertifikat postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital, yang diperlukan untuk TPP Impor dari Kemenperin. Saat ini, iPhone 16 Series dan iPhone 16e telah terdaftar di situs TKDN Kemenperin. Meskipun Apple menghadapi kendala sebelumnya dalam memperoleh sertifikasi TKDN, setelah negosiasi yang berbulan-bulan, perusahaan ini akhirnya memenuhi persyaratan pemerintah dan mendapatkan izin untuk menjual produknya di Indonesia sebelum Lebaran. Dengan pendekatan skema ketiga, Apple dapat menjual HP impor tanpa harus membangun pabrik di Indonesia. Brand-brand smartphone lain saat ini memproduksi HP mereka di Indonesia melalui skema TKDN manufaktur dan software.
Apple Raih 20 Sertifikat TKDN, iPhone 16 Segera Rilis

Read Also
Recommendation for You

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyoroti entitas baru hasil merger XL Axiata dan Smartfren,…

Bumi mencatatkan rekor dekade terpanas dalam sejarahnya, menurut laporan terbaru dari Organisasi Meteorologi Dunia (WMO)….

Lintasarta, yang merupakan AI Factory di bawah Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group, memperkuat ekosistem kecerdasan…