Prabowo Subianto mengklaim bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja untuk menerima THR tepat waktu dan sesuai sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Kejelasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait dengan penerimaan THR setiap tahun. Prabowo juga menekankan pentingnya kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta peran THR sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi mereka sepanjang tahun. Diharapkan penegakan kebijakan ini akan memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja sambil meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Prabowo Subianto THR Cair H-7 Lebaran: Garis Keras dan Isu Terkini
Read Also
Recommendation for You

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja kembali ke tanah air setelah menyelesaikan kunjungan kerja di…

Presiden Prabowo Subianto baru saja kembali dari kunjungan negara ke Beijing, China. Kedatangannya di Bandara…

Pada tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden Indonesia, Prabowo di…

Pimpinan DPR telah menerima dan memberikan tanggapan terhadap kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa…

