Dalam menjaga kesehatan gigi dan gusi, prosedur medis seperti scaling gigi menjadi penting. Scaling gigi dilakukan untuk membersihkan plak dan karang gigi yang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan gigi. Plak sendiri adalah lapisan tipis berwarna putih kekuningan yang terbentuk karena sisa makanan dan bakteri di dalam mulut. Jika plak tidak dibersihkan, dapat mengeras menjadi karang gigi yang sulit dihilangkan hanya dengan menyikat gigi.
Prosedur scaling gigi bisa dilakukan di berbagai tempat, mulai dari puskesmas hingga klinik gigi atau rumah sakit. Biaya scaling gigi pun bervariasi tergantung pada lokasi dan jenis fasilitas kesehatan yang digunakan. Di puskesmas, estimasi biaya bisa berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000. Untuk peserta BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), biaya scaling gigi bisa gratis, namun hanya sekali dalam setahun.
Sementara itu, di rumah sakit biaya scaling gigi tendunya lebih tinggi, berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 800.000. Sedangkan di klinik gigi swasta, biaya scaling gigi berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 500.000. Untuk menjaga biaya scaling gigi tetap terjangkau, disarankan untuk rutin menjaga kebersihan gigi dengan menyikat gigi secara teratur, menggunakan benang gigi, dan menghindari makanan yang dapat menyebabkan penumpukan plak dan karang gigi.
Dengan demikian, menjalani prosedur scaling gigi secara rutin dapat membantu menjaga kesehatan gigi dan gusi. Jadi, pastikan untuk berkonsultasi dengan dokter gigi terpercaya untuk mengetahui estimasi biaya dan jenis perawatan yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan gigi Anda.