Fetish sebagai Motif di Balik Kasus Pelecehan: Apa Itu Fetish?

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu rumah sakit ternama di Bandung telah mencuri perhatian publik belakangan ini. Seorang dokter muda bernama Priguna Anugerah Pratama diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasien yang sedang tidak sadarkan diri. Kejadian ini tidak hanya mengejutkan, tetapi juga mengungkap sisi gelap dari fenomena fetish, yaitu ketertarikan seksual terhadap situasi, benda, atau kondisi tertentu, yang pada kasus ini melibatkan korban yang tidak berdaya. Perilaku seperti ini tidak hanya mencoreng profesi medis, tetapi juga memicu kekhawatiran terhadap keamanan pasien di ruang perawatan medis.

Fetish, secara sederhana, adalah ketertarikan seksual terhadap benda mati atau bagian tubuh tertentu yang sebenarnya bukan area seksual. Contohnya, seseorang mungkin merasa terangsang hanya dengan melihat kaki, rambut, atau benda seperti sepatu dan pakaian dalam. Meskipun istilah fetish cukup sering terdengar dalam masyarakat dan salah satu yang paling umum adalah fetish kaki, pemahaman tentang kapan fetish ini menjadi masalah serius masih belum jelas.

Fetish bisa muncul dari berbagai faktor, tetapi spesifik penyebabnya masih belum sepenuhnya dipahami oleh para ahli. Beberapa hal yang diduga menjadi pemicu fetish termasuk pengalaman di masa kecil, pengalaman buruk atau pelecehan, kebiasaan atau hubungan tertentu, dan kadang-kadang muncul begitu saja tanpa sebab yang jelas. Meskipun tidak semua jenis fetish berbahaya, namun ketika fetish mengganggu kehidupan sehari-hari, menimbulkan tekanan batin, atau melibatkan orang lain tanpa persetujuan, seperti kasus pelecehan yang dialami oleh Priguna, maka hal tersebut sudah masuk dalam kategori pelecehan dan tindakan kriminal.

Penting untuk diingat bahwa tidak semua jenis fetish itu berbahaya asalkan tidak menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri atau orang lain, tidak melanggar hukum atau norma sosial. Namun, ketika fetish tersebut melibatkan orang lain tanpa persetujuan, terutama dalam kondisi tidak sadar, hal tersebut merupakan tindakan kriminal dan melanggar hak-hak individu. Keberadaan fetish tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain, terutama dalam konteks situasi medis yang seharusnya penuh kepercayaan dan rasa aman bagi pasien.

Source link