Denda Uni Eropa pada Apple dan Meta Memicu Kemarahan AS

Uni Eropa telah menjatuhkan denda sebesar ratusan juta Euro kepada dua raksasa teknologi Amerika Serikat, yaitu Apple dan Meta. Kedua perusahaan ini dihukum karena terbukti melanggar Undang-undang Persaingan Usaha Digital di wilayah tersebut. Apple didenda sebesar 500 juta Euro, sedangkan Meta didenda sebesar 200 juta Euro setelah melalui penyelidikan selama setahun oleh Komisi Eropa terkait pematuhan Digital Markets Act (DMA), yang bertujuan untuk membuka pintu bagi pesaing kecil untuk masuk ke pasar yang didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar.

Denda tersebut menegaskan komitmen Uni Eropa dalam menegakkan aturan baru yang diperkenalkan pada tahun 2023. Meskipun Apple telah mengumumkan akan mengajukan banding atas denda yang diterimanya, perusahaan menganggap sanksi ini tidak adil karena hanya menargetkan Apple. Sementara itu, Meta juga mengkritik keputusan Uni Eropa, menyebutnya sebagai upaya untuk merugikan bisnis Amerika.

Selain Apple dan Meta, Alphabet (induk perusahaan Google) dan X milik Elon Musk juga berisiko menghadapi denda dari regulator Eropa. Keputusan pengadilan AS yang baru-baru ini menyatakan bahwa Google secara ilegal mendominasi pasar teknologi periklanan online dapat memberikan dorongan bagi Uni Eropa dalam menegakkan aturan persaingan. Meskipun denda yang dijatuhkan tidak sebesar yang diinginkan, hal ini dipengaruhi oleh faktor pelanggaran yang singkat, prioritas pada kepatuhan, dan keinginan untuk menghindari kemungkinan reaksi dari pihak Amerika Serikat.

Reaksi Trump terhadap sanksi Uni Eropa tidak dapat diabaikan, dengan ancaman untuk memungut tarif terhadap negara-negara yang menjatuhkan sanksi kepada perusahaan-perusahaan AS. Pihak Gedung Putih Trump juga mengkritik undang-undang tersebut sebagai diskriminatif dan bentuk baru pemerasan ekonomi yang tidak dapat diterima oleh Amerika Serikat. Hal ini dapat menciptakan ketegangan antara Uni Eropa dan AS dalam menghadapi dampak dari denda tersebut.

Source link