16 Produk Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan BPOM 2025

Industri kosmetik di Indonesia kembali dihebohkan dengan temuan 16 produk kecantikan berbahaya yang ditarik oleh BPOM pada awal 2025. Produk-produk tersebut ditemukan mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan timbal yang dapat berdampak serius bagi kesehatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengedarkan daftar 16 produk kosmetik yang terbukti mengandung zat berbahaya dan/atau dilarang berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Maret 2025.

Produk-produk ini diketahui mengandung zat berisiko tinggi seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10. Paparan terhadap zat-zat ini dapat menimbulkan berbagai efek kesehatan yang membahayakan. Hal ini menjadi peringatan bagi pelaku industri kosmetik untuk bertanggung jawab sekaligus mengingatkan konsumen untuk lebih cermat dalam memilih produk kecantikan. BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan seluruh kegiatan produksi, distribusi, dan impor dari produk-produk terkait untuk melindungi konsumen dari risiko jangka panjang akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.

Adapun dampak kesehatan dari penggunaan kosmetik berbahaya ini sangat serius, seperti merkuri yang dapat menyebabkan bintik hitam di kulit, iritasi, alergi, hingga kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat memicu kulit kering dan memiliki efek buruk pada janin. Hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi dan perubahan warna mata serta kuku. Timbal berdampak buruk pada sistem saraf dan organ tubuh. Sedangkan pewarna merah K10 yang bersifat karsinogenik dapat merusak fungsi hati dan meningkatkan risiko kanker. Konsumen diimbau untuk selalu memeriksa label komposisi dan legalitas produk sebelum membeli, serta memastikan produk telah memiliki izin edar dari BPOM demi keamanan dan kesehatan jangka panjang.

Source link