Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti pembelajaran pemerintah Indonesia dari kebijakan Australia terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 18 tahun. Hal ini disampaikan setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta. Meutya mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan tersebut perlu dilakukan secara cermat agar efektif.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas telah diterbitkan sebelumnya, yang mengatur penggunaan media sosial oleh anak di bawah usia 18 tahun. Aturan tersebut termasuk larangan anak di bawah usia 18 tahun untuk membuat akun media sosial secara mandiri tanpa pengawasan orang tua.
Australia telah memiliki regulasi yang mirip, yaitu Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024, yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial oleh anak-anak. Meutya menegaskan bahwa PP Tunas bukan bertujuan untuk melarang anak-anak mengakses internet, tetapi untuk membimbing mereka agar menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Selain itu, data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki jumlah kasus pornografi anak yang tinggi, serta kasus perundungan online yang meresahkan. Hal ini memperkuat urgensi penerbitan PP Tunas sebagai komitmen negara dalam melindungi generasi muda Indonesia dari dampak negatif ruang digital.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam menerapkan pembatasan media sosial bagi anak-anak merupakan upaya konkret dalam melindungi anak-anak dari risiko dan bahaya yang dapat terjadi di dunia maya.