Prabowo’s Budget-Friendly School Holiday Travel Discounts

Famili yang sedang merencanakan liburan sekolah tahun ini memperoleh berita baik. Pemerintah Indonesia di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan program stimulus ekonomi yang penuh insentif transportasi untuk dinikmati langsung oleh masyarakat. Diskon tidak hanya diberikan pada tiket kereta api, pesawat, dan kapal feri, namun juga tarif jalan tol juga akan turut dikurangi.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah pertemuan kabinet terbatas dengan Presiden di Istana Negara pada hari Senin (2 Juni). Diskon besar ini merupakan bagian dari paket stimulus senilai Rp24,44 triliun yang bertujuan untuk mengatasi dampak perlambatan ekonomi global serta meningkatkan konsumsi domestik.

Sri Mulyani menjelaskan, “Dengan liburan sekolah dan tahun akademik yang semakin dekat, kami ingin memberikan diskon transportasi. Kami berharap keluarga akan memanfaatkan kesempatan ini untuk bepergian di dalam negeri dan dengan demikian, membantu membangkitkan perekonomian nasional.”

Diskon transportasi akan diterapkan pada berbagai jenis transportasi seperti kereta api, penerbangan kelas ekonomi, dan perjalanan laut selama bulan Juni dan Juli 2025, yang bersamaan dengan periode liburan sekolah.

Rincian diskon antara lain:
– Diskon 30% untuk Tiket Kereta Api
Program ini diharapkan memberikan manfaat kepada 2,8 juta penumpang kereta selama periode liburan.
– Penghapusan PPN untuk Penerbangan Kelas Ekonomi
Tiket penerbangan kelas ekonomi akan bebas pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 6% selama liburan Idul Fitri baru-baru ini.
– Diskon 50% untuk Transportasi Laut
Tiket feri penumpang akan mendapatkan diskon 50%, menargetkan sekitar 500.000 pelancong selama Juni-Juli.
– Diskon 20% untuk Jalan Tol
Pemerintah juga memberikan diskon 20% untuk tarif jalan tol guna mendukung peningkatan mobilitas selama liburan sekolah panjang.

Selain insentif transportasi ini, pemerintah juga akan meluncurkan program bantuan tunai, subsidi upah untuk pekerja dan guru kontrak, serta tunjangan pengangguran di bawah skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Source link