Daftar Situs Terancam Diblokir Komdigi: Xbox, KFC, BYD

Sejumlah situs web menghadapi ancaman pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital karena tidak melakukan pendaftaran dan pembaruan data Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di sektor privat. Kementerian tersebut telah memberikan peringatan kepada 36 PSE di sektor privat untuk segera melakukan pendaftaran dan memperbarui data mereka. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa peringatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga akurasi dan keandalan data. Komdigi telah memberikan pemberitahuan kepada 23 PSE yang belum mendaftar serta 13 PSE yang belum memperbarui informasi pendaftaran mereka. Penetapan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan, dapat diterapkan pada PSE yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran. Beberapa situs terkenal yang terancam diblokir termasuk PT Yamaha Musik Indonesia Distributor, PT MNC Asia Holding Tbk, Electronic Arts, Inc., HP Inc., dan sejumlah situs lainnya. Kementerian Komdigi bertujuan untuk menjaga kedaulatan digital nasional serta melindungi pengguna layanan digital. Pasal 2 dan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 menegaskan kewajiban PSE lingkup privat untuk melakukan pendaftaran dan pembaruan data secara aktif. Dengan adanya pemberitahuan ini, diharapkan situs-situs yang terancam pemblokiran segera mematuhi aturan yang berlaku.

Source link