Apa Itu Chromebook dan Kasusnya dengan Kejagung?

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Indikasi penyelewengan ditemukan oleh tim penyidik melalui pengarahan khusus untuk membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop sebagai bagian dari teknologi pendidikan. Chromebook adalah laptop buatan Google dengan sistem operasi ChromeOS yang dirancang untuk menggunakan aplikasi web dan penyimpanan cloud. Keuntungan utama dari penggunaan Chromebook adalah kecepatan booting, pembaruan otomatis dari Google, keamanan data yang lebih baik, dan harga yang terjangkau. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, merespons kasus ini dengan menjelaskan bahwa pengadaan peralatan TIK, termasuk laptop, adalah bagian dari upaya mitigasi selama pandemi Covid-19. Kementerian tersebut melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop, modem 3G, dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam empat tahun untuk mendukung pembelajaran jarak jauh. Selain itu, perangkat TIK juga digunakan untuk meningkatkan kompetensi guru, tenaga pendidik, dan pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK). Nadiem menegaskan bahwa selama menjabat sebagai menteri, kebijakan dibuat dengan prinsip transparansi, keadilan, dan itikad baik.

Source link