Alasan Presiden Dapat Dimakzulkan Sesuai UUD 1945

Pemakzulan bukanlah sekadar isu politik yang mencuat saat terjadi gejolak pemerintahan, melainkan sebuah mekanisme hukum yang diatur secara tegas dalam konstitusi. Presiden dan wakil presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Namun, pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus melalui prosedur konstitusional yang ketat, mulai dari pengajuan pendapat di DPR hingga keputusan akhir di MPR. Pelanggaran yang bisa menyebabkan pemakzulan meliputi pengkhianatan terhadap negara, praktik korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun tindakan yang dianggap tercela. Pemakzulan bukanlah proses yang ringan, melainkan langkah konstitusional yang harus didasarkan pada bukti yang kuat dan melalui tahapan-tahapan formal sesuai dengan konstitusi. Tanpa dasar hukum yang jelas, pemakzulan dapat disalahgunakan menjadi alat politik oleh pihak-pihak tertentu. Langkah pemakzulan harus memenuhi syarat-syarat hukum dan prosedur yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Source link