Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merupakan satuan elite di bawah TNI yang bertugas menjaga keselamatan Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara setingkat kepala negara. Selain tugas pengamanan fisik, Paspampres juga memiliki fungsi strategis lain yang mendukung kelancaran kegiatan kenegaraan. Sejak kemerdekaan, kehadiran pasukan ini menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas negara.
Paspampres terdiri dari prajurit terbaik yang direkrut dari unit-unit elite TNI, seperti Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, dan Polisi Militer. Tugas utama mereka adalah memberikan perlindungan langsung kepada pejabat negara Indonesia dan tamu negara yang berkunjung.
Sejarah Paspampres dimulai sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, di mana sejumlah pemuda pejuang mulai melindungi Presiden. Di tengah situasi genting pada masa kemerdekaan, operasi penyelamatan untuk menjaga pimpinan nasional dilakukan pada 3 Januari 1946. Operasi ini berhasil berkat kerja sama antara TNI dan Kepolisian, yang kemudian menjadi tonggak penting bagi Paspampres.
Nama Paswalpres resmi diubah menjadi Paspampres pada 16 Februari 1988 melalui Surat Keputusan Panglima ABRI. Dengan sejarah dan peranannya yang penting, Paspampres tetap menjaga keamanan dan keselamatan para pejabat negara Indonesia hingga saat ini.