Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) selalu siap menjaga keselamatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia serta tamu negara yang berkunjung. Tidak hanya bertugas dalam pengawalan fisik, Paspampres juga mendukung kelancaran acara kenegaraan dengan tugas protokoler yang penting. Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/04/VI/1993 menugaskan Paspampres untuk memberikan pengamanan langsung kepada VVIP dan mengatur acara kenegaraan. Selain itu, terdapat beberapa grup di dalam Paspampres, seperti Grup A yang mengamankan Presiden dan keluarganya, Grup B untuk Wakil Presiden, Grup C untuk tamu negara, dan Grup D untuk Presiden dan Wakil Presiden yang telah purnatugas. Paspampres juga memiliki satuan pendukung seperti Yonwalprotneg dan Dronkavser yang membantu dalam pengamanan dan pengawalan VVIP. Tugas dan fungsi utama Paspampres mencakup pengamanan pribadi, pengawalan mobilitas VVIP, pengaturan acara kenegaraan, hingga aspek logistik dan operasional militer. Dengan begitu, Paspampres memastikan keselamatan dan kelancaran setiap kegiatan kenegaraan yang dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara.
Tugas dan Fungsi Paspampres: Pengamanan Elit Presiden

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf…

Soekarno atau Koesno Sosrodihardjo adalah tokoh besar Indonesia yang sangat berperan dalam perjuangan kemerdekaan. Selain…

Polemik terkait pencopotan jabatan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih oleh Wali Kota Prabumilih Arlan telah…

Presiden Prabowo Subianto melakukan pelantikan sejumlah pejabat baru, termasuk Kepala Staf Kepresidenan, Kepala LKPP, Kepala…

Presiden Prabowo Subianto baru saja mengangkat Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden di bidang Keamanan,…