Tugas dan Fungsi Paspampres: Pengamanan Elit Presiden

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) selalu siap menjaga keselamatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia serta tamu negara yang berkunjung. Tidak hanya bertugas dalam pengawalan fisik, Paspampres juga mendukung kelancaran acara kenegaraan dengan tugas protokoler yang penting. Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/04/VI/1993 menugaskan Paspampres untuk memberikan pengamanan langsung kepada VVIP dan mengatur acara kenegaraan. Selain itu, terdapat beberapa grup di dalam Paspampres, seperti Grup A yang mengamankan Presiden dan keluarganya, Grup B untuk Wakil Presiden, Grup C untuk tamu negara, dan Grup D untuk Presiden dan Wakil Presiden yang telah purnatugas. Paspampres juga memiliki satuan pendukung seperti Yonwalprotneg dan Dronkavser yang membantu dalam pengamanan dan pengawalan VVIP. Tugas dan fungsi utama Paspampres mencakup pengamanan pribadi, pengawalan mobilitas VVIP, pengaturan acara kenegaraan, hingga aspek logistik dan operasional militer. Dengan begitu, Paspampres memastikan keselamatan dan kelancaran setiap kegiatan kenegaraan yang dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara.

Source link