Menkomdigi: Kewalahan Blokir Konten Jahat Internet

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menghadapi kesulitan dalam memblokir konten negatif seperti judi online, kejahatan seksual, dan perundungan anak. Meskipun telah berupaya terus melakukan pemblokiran terhadap konten-konten tersebut, namun masih muncul konten baru terkait hal tersebut setelah diblokir. Meutya menyatakan bahwa ruang digital perlu dipahami sebagai ruang fisik, di mana kejahatan juga dapat terjadi. Komdigi terus berusaha memerangi konten negatif tersebut, namun tantangannya tetap ada.

Diperlukan kerja sama antara masyarakat dan Komdigi dalam melakukan takedown terhadap konten-konten berbahaya. Platform-platform digital juga diharapkan untuk menghormati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Meskipun demikian, masih terdapat platform digital yang belum mematuhi peraturan pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait tata kelola sistem elektronik untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya.

Sebelum adanya peraturan PP Tunas, Komdigi telah memiliki aturan sendiri seperti Sistem Moderasi Konten yang mengharuskan platform digital untuk melakukan takedown dalam waktu yang telah ditentukan. Evaluasi terhadap kepatuhan platform-platform digital terhadap aturan tersebut terus dilakukan. Komitmen untuk melindungi anak-anak dan mengatur konten negatif di ruang digital tetap menjadi fokus dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna.

Source link