4 Pulau Sengketa yang Masuk Wilayah Aceh: Daftar Resmi

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan setelah Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Meskipun pulau-pulau ini tidak berpenduduk tetap dan memiliki wilayah kurang dari satu kilometer persegi, penyelesaian ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan ketidakpastian administratif seputar batas wilayah.

Sejarah singkat mengenai sengketa keempat pulau ini dimulai sejak tahun 2008 hingga penetapan akhir oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025. Hasil peninjauan ulang dan survei lapangan menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut seharusnya masuk dalam wilayah administratif Aceh. Keputusan final Presiden disambut baik oleh gubernur Aceh dan Sumatera Utara, yang sepakat untuk menjaga hubungan antardaerah tetap harmonis. Penetapan ini menegaskan bahwa keempat pulau tersebut berada di bawah administrasi Provinsi Aceh, dan pemerintah diharapkan memastikan implementasi optimal serta menjaga persatuan wilayah NKRI. Melalui keputusan ini, sengketa panjang yang berlangsung sejak 2008 akhirnya mendapatkan titik terang.

Source link