Dalam rangka memperkuat sistem layanan kesehatan yang terintegrasi dan legal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kini memperluas jenis layanan perizinan tenaga kesehatan dengan membuka perizinan praktik khusus bagi Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM). Langkah ini merupakan strategi pemerintah daerah untuk menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih profesional dan bertanggung jawab. DPMPTSP menegaskan bahwa semua lini tenaga kesehatan, termasuk ATLM, perlu memiliki legalitas praktik yang jelas guna memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Menurut Pranata Humas DPMPTSP Bontang, Maulina Noor, pentingnya legalitas praktik ATLM dikarenakan peran vital mereka sebagai pendukung utama dalam proses diagnosa medis. Tanpa hasil laboratorium yang valid, penanganan pasien dapat terganggu. Oleh karena itu, izin praktik resmi dianggap krusial dalam menjaga mutu layanan kesehatan. Proses pengurusan izin melibatkan dokumen seperti KTP, STR, ijazah, bukti pelatihan kompetensi, dan keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. DPMPTSP Bontang berkomitmen untuk memberikan layanan perizinan yang cepat, transparan, dan inklusif bagi seluruh ATLM di fasilitas pemerintah maupun swasta.
Komitmen DPMPTSP ini merupakan bagian dari upaya mendukung transformasi sektor kesehatan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas tenaga kesehatan di Kota Bontang. Melalui layanan perizinan yang adaptif terhadap kebutuhan lapangan, diharapkan ekosistem kesehatan di Kota Bontang dapat semakin profesional dan terpercaya.