Kementerian Komdigi Blokir 3 PSE, eBay Terkena Dampak

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) telah melakukan pemutusan akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, di antaranya adalah eBay Inc. Tiga PSE tersebut dinilai belum menunjukkan komitmen nyata untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar pada Sabtu (28/6). Sanksi yang dikenakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat juga diberikan kepada dua PSE lainnya, yaitu PT Dunia Luxindo (bathandbodyworks) dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).

Sebelum pemutusan akses, Kementerian Komdigi telah memberikan surat notifikasi, peringatan, dan keterangan pers terkait kewajiban pendaftaran kepada PSE yang bersangkutan. Namun, ketiganya tetap tidak menunjukkan upaya untuk mematuhi kewajiban tersebut. Alexander Sabar menjelaskan pemutusan akses tersebut sebagai bentuk komitmen penegakan hukum agar ruang digital nasional lebih teratur dan bertanggung jawab. Kementerian Komdigi juga berupaya menciptakan kesetaraan kewajiban antar-penyelenggara sistem elektronik dan melindungi masyarakat pengguna layanan digital dari risiko potensial.

Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE untuk mendaftarkan sistem elektronik melalui sistem OSS sebelum digunakan di Indonesia dan aktif melakukan pembaruan informasi pendaftaran. Panduan pendaftaran dan pemutakhiran data PSE dapat diakses melalui tautan yang disediakan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran PSE Lingkup Privat, dapat menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi.

Source link