DPRD Pangandaran Tekan Pemkab Agar Utang Dana Desa Tak Terus Menggantung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bergerak lebih cepat dalam menuntaskan kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Bagi DPRD, persoalan ini bukan sekadar administrasi keuangan, melainkan soal kepastian anggaran yang berdampak langsung pada jalannya pembangunan di tingkat desa.
Utang Sejak 2018 Masih Menumpuk
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti utang DBH yang disebut masih tertahan sejak 2018 dengan nilai mencapai Rp 92 miliar. Menurutnya, pembayaran secara bertahap per semester bisa menjadi jalan yang lebih realistis agar beban tersebut tidak terus menumpuk dari tahun ke tahun.
Asep menegaskan bahwa utang daerah perlu masuk dalam roadmap pengelolaan keuangan secara jelas dan terukur. Dalam pandangannya, penyelesaian kewajiban daerah tidak boleh hanya dipusatkan pada pihak ketiga, tetapi juga harus mencakup hak desa melalui DBH serta kewajiban kepada pegawai yang belum dibayarkan.
Desa Butuh Kepastian untuk Menjalankan Program
Menurut DPRD, pembayaran DBH yang rutin akan memberi ruang bagi desa untuk langsung menjalankan program pembangunan tanpa harus menunggu terlalu lama. Kepastian anggaran dinilai penting agar desa bisa lebih produktif dalam merespons kebutuhan masyarakat, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Selain soal pelunasan utang, DPRD juga menekankan pentingnya keselarasan antara rencana pembangunan desa dan arah kebijakan Pemkab Pangandaran. Tanpa sinkronisasi, program yang disusun di tingkat desa berisiko tersendat meski kebutuhan di lapangan sudah mendesak.
Prioritas Pembayaran Jadi Ukuran Seriusnya Pengelolaan Keuangan
Bagi DPRD, cara pemerintah daerah menyusun prioritas pembayaran utang akan menjadi ukuran seberapa serius pengelolaan keuangan dijalankan. Jika kewajiban kepada desa terus tertunda, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah desa, tetapi juga oleh warga yang menunggu hasil pembangunan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.











