IPB Dorong Indonesia Segera Punya Undang-undang AI, Waspadai Disinformasi hingga Deepfake
Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia dinilai sudah bergerak terlalu cepat untuk dibiarkan tanpa payung hukum yang jelas. Guru Besar Ilmu Kecerdasan Buatan IPB University, Yeni Herdiyeni, menilai pemerintah perlu segera menyusun undang-undang khusus agar pembangunan dan pemanfaatan AI tidak berjalan liar, sekaligus tetap memberi ruang bagi inovasi.
Risiko AI Dinilai Tak Lagi Bisa Diabaikan
Menurut Yeni, AI membawa manfaat besar, tetapi pada saat yang sama juga menyimpan risiko serius. Ia menyebut ancaman seperti disinformasi, kesalahan algoritma, hingga potensi gangguan terhadap ketahanan nasional sebagai alasan kuat mengapa Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih tegas. Tanpa aturan yang jelas, pemanfaatan AI bisa meluas ke ranah yang merugikan publik.
Yeni juga menyoroti bahwa teknologi ini sudah dipakai dalam berbagai konflik global dan kerap disalahgunakan untuk kepentingan politik. Salah satu bentuk penyalahgunaan yang paling mengkhawatirkan adalah manipulasi opini publik melalui bot dan penyebaran informasi palsu. Dalam situasi seperti ini, negara yang tidak memiliki aturan memadai berisiko hanya menjadi pasar bagi teknologi dari luar.
Indonesia Diminta Tak Cuma Jadi Konsumen Teknologi
Ia menegaskan, Indonesia tidak boleh berhenti sebagai pengguna AI. Menurutnya, kemampuan berpikir kritis dan penguatan kognitif generasi muda harus ikut dibangun agar masyarakat tidak mudah dipengaruhi sistem atau konten yang dihasilkan mesin. Di sisi lain, tanpa undang-undang AI, penyalahgunaan data juga berpeluang terjadi lebih luas karena belum ada pertanggungjawaban yang benar-benar mengikat.
Yeni menilai ancaman itu semakin nyata di sektor politik, yang memang rentan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Kehadiran teknologi deepfake, misalnya, membuka ruang penipuan yang jauh lebih meyakinkan karena mampu meniru wajah dan suara seseorang. Kondisi ini, kata dia, menunjukkan bahwa regulasi bukan lagi pilihan tambahan, melainkan kebutuhan mendesak.
Sejumlah Negara Sudah Bergerak Lebih Dulu
Yeni mengingatkan bahwa banyak negara telah lebih dulu menyiapkan aturan khusus untuk AI, termasuk Amerika Serikat, China, Brasil, Kanada, Jepang, dan Uni Eropa. Langkah itu menunjukkan bahwa isu AI telah dipandang sebagai persoalan strategis yang menyangkut keamanan, etika, dan masa depan ekonomi digital.
Di Indonesia sendiri, upaya awal sudah dilakukan melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang bersifat sukarela. Namun, menurut Yeni, acuan semacam itu belum cukup untuk menjawab kompleksitas risiko AI yang terus berkembang. Karena itu, rencana pemerintah menyusun regulasi baru dinilainya sebagai langkah positif untuk membangun ekosistem AI yang inklusif, aman, dan berkelanjutan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.










