Guru Besar IPB Dorong Pembentukan Undang-undang AI

Pentingnya Mengatur Pembangunan dan Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia

Guru Besar Ilmu Kecerdasan Buatan (AI) IPB University, Yeni Herdiyeni, mengemukakan pandangannya mengenai kebutuhan Indonesia untuk segera menyusun Undang-undang khusus yang mengatur pengembangan dan pemanfaatan AI. Menurut Yeni, regulasi AI diperlukan mengingat perkembangan teknologi yang pesat beserta risiko yang terkait dengannya, seperti disinformasi, kesalahan algoritma, dan ancaman terhadap ketahanan nasional.

Yeni menegaskan bahwa undang-undang AI sangat diperlukan karena teknologi ini memiliki dampak positif dan negatif. Banyak negara, termasuk Amerika Serikat, China, Brasil, Kanada, Jepang, dan Uni Eropa, telah mulai menyusun regulasi khusus terkait AI sebagai langkah serius dalam menghadapi tantangan dan risiko yang terkait.

Ia juga menyoroti bagaimana teknologi AI saat ini digunakan dalam konflik global dan disalahgunakan dalam konteks politik, terutama dalam manipulasi opini publik melalui bot dan penyebaran disinformasi. Tanpa regulasi yang tepat, Indonesia berisiko tertinggal dan hanya menjadi konsumen teknologi AI dari luar.

Yeni menekankan pentingnya pengembangan kognitif dan pemikiran kritis pada generasi muda Indonesia agar tidak hanya menjadi pengguna teknologi AI, tetapi juga memiliki kemampuan berpikir yang kuat. Ketiadaan Undang-undang AI dapat membuka peluang penyalahgunaan data, sehingga perlunya peraturan yang mengatur inovasi AI dengan pertanggungjawaban yang jelas.

Dampak negatif penggunaan AI tanpa regulasi jelas, terutama dalam sektor politik yang rentan terhadap penyalahgunaan AI. Yeni juga menyoroti kejahatan berbasis AI yang menggunakan teknologi deepfake dalam menipu masyarakat. Dia memandang rencana pemerintah untuk menyusun regulasi baru sebagai langkah positif dalam menciptakan ekosistem AI yang inklusif, aman, dan berkelanjutan di Indonesia. Meski Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur AI secara menyeluruh, langkah awal dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Etika Kecerdasan Artifisial telah diterbitkan sebagai acuan sukarela.

Source link