Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyebut bahwa aturan khusus untuk mengawal teknologi kecerdasan buatan (AI) menjadi sebuah urgensi strategis. Pasalnya, potensi dampak yang luas dari perkembangan teknologi AI menuntut adanya kerangka hukum yang jelas dan adaptif. Menurut Dave, Indonesia perlu segera menyesuaikan diri dengan tren global terkait regulasi AI, mengingat beberapa negara telah memiliki aturan terkait teknologi tersebut. Negara-negara seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, dan negara tetangga di ASEAN sudah bergerak cepat menyusun kebijakan terkait AI.
Dave juga mengamati bahwa meskipun Indonesia memiliki beberapa aturan terkait teknologi AI, seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, namun aturan tersebut belum cukup mengakomodasi tantangan baru yang dibawa oleh teknologi AI. Beberapa isu seperti akuntabilitas algoritma, etika dalam pemanfaatan data, dan risiko manipulasi informasi melalui deepfake dan disinformasi otomatis masih belum terjawab secara memadai.
Oleh karena itu, Komisi I DPR terus mendorong kementerian dan lembaga terkait, terutama Kominfo dan BSSN, untuk merumuskan regulasi yang komprehensif dan adaptif terhadap dinamika teknologi. Tujuannya adalah agar pendekatan pemerintah tidak hanya reaktif, tapi juga proaktif dalam menciptakan ruang inovasi yang aman dan bertanggung jawab. Guru Besar Ilmu Kecerdasan Buatan (AI) IPB University, Yeni Herdiyeni, juga menyatakan bahwa Indonesia perlu segera menyusun Undang-undang khusus yang mengatur pengembangan dan pemanfaatan AI. Negara-negara lain seperti Amerika Serikat, China, Brazil, Kanada, Jepang, dan Uni Eropa juga sudah mulai menyusun regulasi khusus terkait kecerdasan buatan.
Yeni menyoroti bagaimana teknologi AI saat ini dapat digunakan dalam konflik global dan disalahgunakan dalam konteks politik. Jika Indonesia terlambat dalam merumuskan regulasi terkait AI, negara ini hanya akan menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar. Oleh karena itu, Yeni menekankan perlunya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan dan arah pendidikan terkait AI agar Indonesia tidak tertinggal di era perkembangan teknologi yang pesat.