Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tanggapan terhadap polemik kuota hangus yang dikatakan menyebabkan kerugian senilai Rp63 triliun bagi masyarakat. Menurut Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, sistem paket kuota ini sebenarnya diatur dalam regulasi dengan batasan volume dan waktu tertentu. Hal ini bertujuan agar operator dapat mengelola dimensi dan mencegah terjadinya kelebihan penggunaan yang bisa menyebabkan gangguan pada jaringan. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 pasal 82 juga menyebutkan tentang kewajiban penyedia layanan akses internet untuk memberikan pilihan kepada pelanggan terkait batasan penggunaan kuota. Denny menjelaskan pentingnya sistem berbasis volume dan jangka waktu agar operator dapat memprediksi kapasitas jaringan yang dibutuhkan dan mengantisipasi fluktuasi kebutuhan akses internet. Pemerintah mendorong operator seluler untuk lebih transparan terkait kuota dan edukasi kepada publik mengenai skema layanan internet yang ada. Selain itu, disarankan agar opsel mencantumkan syarat dan ketentuan produk secara jelas serta bisa menawarkan paket data yang dapat di-rollover dengan pembatasan yang sesuai. Transparansi dan edukasi diharapkan dapat membantu pelanggan memahami fitur-fitur yang ditawarkan dan memilih paket data yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Analisis Polemik Kuota Hangus: Rugi Rp63 Triliun

Read Also
Recommendation for You

Antrean panjang terjadi di India ketika ribuan orang berdesakan untuk menjadi orang pertama yang membeli…

Organisasi masyarakat sipil Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengkritik wacana pembatasan setiap individu…

Ketika bayi mengucek matanya, orang tua sering mengartikan itu sebagai tanda kesiapan bayi untuk tidur….

ByteDance memberikan respons setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump berbicara dengan Presiden China Xi Jinping…

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, membicarakan kemajuan pembicaraan dengan Presiden China Xi Jinping terkait divestasi…